Cara Perpanjangan SIM Secara Online Lewat Aplikasi SINAR: Mudah, Tanpa Antre dan Syarat yang Disiapkan

- 19 Februari 2022, 20:58 WIB
Tampilan SIM sebagai surat keterangan izin mengemudi yang wajib dimiliki pengendara.
Tampilan SIM sebagai surat keterangan izin mengemudi yang wajib dimiliki pengendara. /Tangkap layar korlantas.polri.go.id

BERITA DIY - Cara perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan lewat aplikasi SINAR dengan lebih mudah tanpa antri dan harus menjalani administrasi yang berbelit memakan waktu.

Cara perpanjangan SIM secara online harus diketahui agar pengendara lebih mudah dalam melakukan perpanjangan masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus antri atau datang langsung ke kantor Samsat.

Kondisi pandemi saat ini tentu menjadi faktor bagi masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah khususnya dalam kondisi penerapan kebijakan PPKM yang kembali berlaku saat ini.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM C Lewat Online di Aplikasi SINAR, Ini Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan!

Meski demikian, biaya perpanjangan SIM secara online tidak ada perbedaan dengan yang offline. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai biaya perpanjangan SIM yakni seharga Rp75 ribu per pemilik.

Besaran biaya tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk perpanjangan SIM secara online.

Biaya Rp75 ribu tersebut adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM. Adapun biaya administrasi seperti keperluan fotocopy tidak masuk dalam nominal tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan Online yang Wajib Saat Urus STNK, SIM hingga Syarat Naik Haji atau Umrah

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemilik harus menyiapkan beberapa berkas berupa fotocopy KTP, SIM yang lama, SIM asli, serta Surat Kesehatan dan Asuransi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x