Selama proses pengajuan perpanjang SIM secara online, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah data. Jika sudah selesai, SIM baru akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Berikut cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore
2. Buka aplikasi dan buat akun dengan memasukkan nomor telepon
3. Lakukan registrasi KTP di menu profil, masukkan NIK, nama, email, dan foto Anda serta pilih 'Simpan'
4. Lakukan verifikasi KTP sesuai instruksi yang diberikan
5. Sistem kemudian akan mencocokkan NIK dan foto selfie Anda dengan data di e-KTP
6. Setelah itu, Anda akan menerima pesan email untuk melakukan aktivasi akun
7. Selanjutnya masukkan kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melakukan perpanjangan SIM