Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

- 17 Mei 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya?
Ilustrasi - Cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI, apa persyaratannya dan berapa biayanya? /Tangkap layar instagram.com/@digitalkorlantas

Selama proses pengajuan perpanjang SIM secara online, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah data. Jika sudah selesai, SIM baru akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Berikut cara perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI.

1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore atau Appstore

2. Buka aplikasi dan buat akun dengan memasukkan nomor telepon

3. Lakukan registrasi KTP di menu profil, masukkan NIK, nama, email, dan foto Anda serta pilih 'Simpan'

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM 2022, Biaya dan Berkas yang Harus Dilengkapi via Satpas Polres maupun Aplikasi Online

4. Lakukan verifikasi KTP sesuai instruksi yang diberikan

5. Sistem kemudian akan mencocokkan NIK dan foto selfie Anda dengan data di e-KTP

6. Setelah itu, Anda akan menerima pesan email untuk melakukan aktivasi akun

7. Selanjutnya masukkan kembali ke aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melakukan perpanjangan SIM

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah