Syarat Perpanjangan SIM 2022, Biaya dan Berkas yang Harus Dilengkapi via Satpas Polres maupun Aplikasi Online

- 13 Mei 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

BERITA DIY - Berikut syarat perpanjangan SIM 2022, biaya dan berkas yang harus dilengkapi via Satpas Polres maupun aplikasi online.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi seorang ketika mengendarai kendaraan bermotor, sesuai jenis kendaraan.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM, masa berlaku setiap SIM yaitu lima tahun.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, Lengkap Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan

Artinya, dalam setiap lima tahun sekali SIM harus diperbarui atau diperpanjang.

Perlu dicatat SIM tidak akan berlaku jika habis masa berlakunya, rusak hingga tidak terbaca, diperoleh dengan cara tidak sah, data dalam SIM diubah, serta dicabut atas putusan pengadilan.

Oleh karena itu, Anda harus memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan beberapa cara.

Di antaranya yaitu perpanjangan SIM melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada di Polres setempat dan perpajangan melalui aplikasi online, yaitu Digital Korlantas POLRI.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x