Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya
Berikut berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 yang harus disiapkan jika ingin memperpanjang di Satpas Polres:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Sedangkan untuk berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 via aplikasi online yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehtan
- Hasil tes psikologi
- Pas foto background warna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM 2022 masih sama karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Rincian biaya perpanjangan SIM 2022 di antaranya yaitu:
- SIM A biaya sebesar Rp 80 ribu
- SIM C biaya sebesar Rp 75 ribu
Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022
- Cek kesehatan biaya sebesar Rp 25 ribu