Syarat Perpanjangan SIM 2022, Biaya dan Berkas yang Harus Dilengkapi via Satpas Polres maupun Aplikasi Online

- 13 Mei 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya

Berikut berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 yang harus disiapkan jika ingin memperpanjang di Satpas Polres:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan

Sedangkan untuk berkas dan syarat perpanjangan SIM 2022 via aplikasi online yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehtan
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto background warna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca Juga: Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Rp400 Ribu? Ini Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat SIM Baru 2022 Resmi

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM 2022 masih sama karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Rincian biaya perpanjangan SIM 2022 di antaranya yaitu:

- SIM A biaya sebesar Rp 80 ribu

- SIM C biaya sebesar Rp 75 ribu

Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022

- Cek kesehatan biaya sebesar Rp 25 ribu

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x