BERITA DIY - Telah viral jasa pembuatan SIM online dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta di media sosial. Berikut cara dan sayarat serta biaya membuat SIM baru 2022 resmi.
Dalam unggahan akun Facebook yang heboh tersebut, dinyatakan jika biaya pembuatan SIM C adalah Rp400 ribu dan termahal adalah SIM BII dengan harga Rp1,6 juta.
Usai postingan tersebut heboh di forum Facebook, Korlantas Polri menyebut jika harga atau biaya membuat SIM baru 2022 tak semahal itu.
Adapun biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022
Berikut daftar biaya pembuatan SIM baru 2022:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Daftar perpanjangan SIM 2022:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga: Berapa Biaya SIM Keliling Jakarta? Simak 4 Lokasi Layanan SIMLING DKI Hari Ini, 10 Maret 2022
Cara dan syarat membuat SIM baru