Cara Perpanjang SIM Online Lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, Lengkap Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan

- 12 Mei 2022, 21:50 WIB
Cara Perpanjang SIM Online lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, lengkap berkas persyaratan yang dibutuhkan
Cara Perpanjang SIM Online lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, lengkap berkas persyaratan yang dibutuhkan /Instagram/@simrestabesbdg1

BERITA DIY- Cara perpanjang SIM online yang kini dapat dilakukan di sim.korlantas.polri.go.id. Simak juga panduan lengkap cara perpanjang SIM mulai dari masuk ke website hingga dapat invoice pembayaran.

Perpanjangan SIM secara online ini hadir untuk membantu akses kemudahan publik untuk mengurus surat-surat kendaraan lebih mudah.

SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri diterbitkan oleh Korlantas atau badan di bawah Polri sebagai aparatut yang mengatur lalu lintas khususnya bagi pengendara motor.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya

SIM ini memiliki jangka waktu aktif 5 tahun yang perlu diperpanjang ketika jatah waktunya telah habis. Nah, perpajangan waktu aktif SIM ini bisa dilakukan lewat sim.korlantas.polri.go.id.

Ada beberapa berkas persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM, simak apa saja syarat yang dibutuhkan seorang pemohon perpanjangan SIM:

1. SIM lama yang masa berlakunya habis

2. Foto E-KTP

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon

4. Hasil dari tes psikologi

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x