BERITA DIY - Simak cara perpanjang SIM online, bagaimana prosesnya? Simak biaya dan berkas yang disiapkan.
Setiap warga negara Indonesia yang berkendara dengan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM.
SIM diterbitkan oleh Korlantas atau badan dibawah Polri sebagai aparatur yang mengatur lalu lintas khususnya bagi pengendara bermotor. Untuk mendapatkan SIM para pengendara harus terlebih dahulu melakukan tes.
SIM sendiri memiliki masa berlaku. Sama dengan halnya KTP, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pertama kali diterbitkan.
Sebagai contoh, jika SIM Anda diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2022, maka masa berlaku SIM Anda sampai tanggal 7 Januari 2027.
Ketika masa berlaku sudah habis, Anda wajib melakukan perpanjangan SIM. Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan
Dengan demikian, Anda akan menjadi lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM terlebih di masa pandemi COvid-19.