12. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;
13. Apabila pemohon melakukan perpanjangan tidak melebihi batas akhir masa berlaku SIM, maka tidak perlu melakukan tes SIM lagi.
Biaya Mengurus SIM Online
Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A dan A umum: Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!
Biaya perpanjang SIM:
- SIM A dan A umum: Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Demikianlah cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang disiapkan.***