4. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';
6. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;
7. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;
8. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';
9. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;
10. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;
Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM A, B, C dan D Terbaru Bulan November 2021 dan Syarat Minimal Usia Pembuatan
11. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;