Cara Perpanjang SIM Online, Bagaimana Prosesnya? Simak Biaya dan Berkas yang Disiapkan

- 7 Januari 2022, 09:53 WIB
ILUSTRASI - Berikut cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang wajib disiapkan pemohon.
ILUSTRASI - Berikut cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang wajib disiapkan pemohon. /Dok. polri.go.id

4. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

6. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

7. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

8. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

9. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

10. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM A, B, C dan D Terbaru Bulan November 2021 dan Syarat Minimal Usia Pembuatan

11. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah