Cara Perpanjang SIM Online, Bagaimana Prosesnya? Simak Biaya dan Berkas yang Disiapkan

- 7 Januari 2022, 09:53 WIB
ILUSTRASI - Berikut cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang wajib disiapkan pemohon.
ILUSTRASI - Berikut cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang wajib disiapkan pemohon. /Dok. polri.go.id

Berikut berkas yang harus disiapkan sebagai syarat sebelum melakukan perpanjang SIM secara online:

1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.

2. Foto E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon (Surat Sehat)

Baca Juga: Biaya, Syarat Batas Usia, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Bikin Surat Izin Mengemudi SIM Baru di Tahun 2022

Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, maka Anda dapat segera melakukan atau mempelajari cara perpanjang SIM secara online.

Berikut cara daftar SIM secara online:

1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.idpilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

2. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

3. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah