Berikut berkas yang harus disiapkan sebagai syarat sebelum melakukan perpanjang SIM secara online:
1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.
2. Foto E-KTP.
3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon (Surat Sehat)
Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, maka Anda dapat segera melakukan atau mempelajari cara perpanjang SIM secara online.
Berikut cara daftar SIM secara online:
1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.id, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
2. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;
3. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;