BERITA DIY - Pemasangan flickering light atau lampu kelap kelip di belakang mobil telah dilarang oleh pemerintah karena adanya potensi bahaya.
Oleh karena pelarangan dari pemerintah dan potensi bahaya yang terkandung, produsen mobil tidak memakai filckering light atau lampu kelap kelip.
Biasanya, flickering light atau lampu kelap kelip diaplikasikan pada lampu rem yang akan terlihat ketika mobil mengerem.
Baca Juga: Alasan Asia Talent Cup di Sirkuit Mandalika Batal Digelar, Jadwal Ulang Balapan Tanggal Berapa?
Modifikasi yang biasanya dilakukan dengan memasang lampu kelap kelip atau berkedip tersebut agar mobil di belakangnya lebih waspada.
Padahal, bahaya akan timbul kepada pengemudi yang terkena lampu berkedip tersebut. Mereka akan blind sesaat dan bahkan berulang-ulang karena flickering light.
Potensi bahaya untuk tertabrak malah lebih tinggi terlebih saat kondisi hujan lebat. Saat terjadi kecelakaan, mobil dengan lampu kelap-kelip yang akan dikenai pasal.
Sebab, tiap pabrikan sudah mendesain lampu rem sesuai dengan regulasi, bahwa lampu standar yang paling aman.