Biaya, Syarat Batas Usia, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Bikin Surat Izin Mengemudi SIM Baru di Tahun 2022

- 4 Januari 2022, 15:54 WIB
Biaya, syarat batas usia, dokumen yang diperlukan dan cara bikin Surat Izin Mengemudi SIM baru tahun 2022.
Biaya, syarat batas usia, dokumen yang diperlukan dan cara bikin Surat Izin Mengemudi SIM baru tahun 2022. /Tangkap layar ntmcpolri.info

BERITA DIY - Berikut informasi mengenai biaya, syarat batas usia, dokumen yang diperlukan dan cara bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di tahun 2022.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki plseh setiap pengguna kendaraan di Indonesia. SIM yang berlaku di Indonesia diterbitkan oleh Polri dan terbagi dalam beberapa jenis tergantung dari kendaraan yang digunakan.

Pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor diwajibkan memiliki SIM C, sementara pengguna kendaraan roda empat atau mobil pribadi wajib memiliki SIM A.

Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM A, B, C dan D Terbaru Bulan November 2021 dan Syarat Minimal Usia Pembuatan

Berikut jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia:

- SIM A untuk roda empat atau mobil
- SIM A Umum untuk mobil barang
- SIM B1 untuk mobil angkutan barang dan orang
- SIM B1 Umum untuk mobil angkutan barang dan orang dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram
- SIM B2 untuk mobil alat berat, derek dan kontainer
- SIM B2 Umum untuk kendaraan penarik atau kendaraan bermotor penarik kereta tempelan
- SIM C untuk motor 0-250 cc
- SIM C1 untuk motor 250-500 cc
- SIM C2 untuk motor 50 cc ke atas
- SIM D untuk pengendara difabel

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

Bagi anda yang berniat ingin membuat SIM di tahun 2022, berikut sejumlah syarat batas usia yang harus dipenuhi:

- Minimal berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D
- Minimal berusia 18 tahun untuk SIM C1
- Minimal berusia 19 tahun untuk SIM C2
- Minimal berusia 20 tahun untuk SIM A dan B1
- Minimal berusia 21 tahun untuk SIM B2
- Minimal berusia 22 tahun untuk SIM B1 Umum
- Minimal berusia 23 tahun untuk SIM B2 Umum

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Adapun biaya yang diperlukan untuk membuat SIM di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- SIM A Rp120.000
- SIM B1 Rp120.000
- SIM B2 Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM C1 Rp100.000
- SIM C2 Rp100.000
- SIM D Rp50.000
- SIM D1 Rp50.000

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

Cara Bikin Surat Izin Mengemudi SIM di Tahun 2022

Sejauh ini proses pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan secara offline atau dengan datang langsung ke kantor kepolisian Polres/Polresta setempat.

Bagi anda yang ingin membuat SIM persiapkan dulu dokumen sebagai berikut:

- Pas foto 3x4

- Pas foto 4x6

- KTP asli dan fotokopi

Baca Juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling

Tahapan membuat SIM tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- Mengisi formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi SIM
- Melampirkan fotokopi KTP
- Membayar biaya pembuatan SIM
- Melampirkan hasil tes kesehatan dari dokter dan hasil tes psikologis
- Mengikuti ujian teori dan praktek
- Setelah semua tahapan selesai dilalui, anda akan segera menerima SIM baru yang bisa dapat digunakan

Demikian informasi biaya, syarat batas usia, dokumen yang diperlukan dan cara bikin Surat Izin Mengemudi SIM baru di tahun 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x