Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

- 6 Oktober 2021, 12:35 WIB
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat.
ILUSTRASI - Ketahui cara perpanjang SIM lengkap dengan biaya dan syarat. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Ketahui cara perpanjang SIM secara online yang dapat dilakukan dengan mudah dengan mengakses link resmi, lengkap dengan biaya terbaru untuk Oktober 2021.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan berkas yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Sebab dengan memiliki SIM, berarti pengendara telah berhak untuk mengemudikan kendaraan.

SIM sendiri diterbitkan oleh Korlantas atau badan dibawah Polri sebagai aparatur yang mengatur lalu lintas khususnya bagi pengendara bermotor. Untuk mendapatkan SIM para pengendara harus terlebih dahulu melakukan beberapa kali tes.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 18 September 2021, Bawa FC KTP hingga Surat Kesehatan

Meski demikian SIM juga memiliki masa berlaku sejak tanggal atau waktu pertama kali diterbitkan. Masa berlaku SIM sendiri sama seperti beberapa berkas yang lain yaitu dalam jangka waktu 5 tahun.

Seiring perkembangan zaman, cara perpanjang SIM kali ini tidak perlu repot dengan datang ke Samsat sebab dapat dilakukan secara online. Masyarakat harus terlebih dahulu mempelajari syarat dan biaya terbaru.

Sebelum mengetahui cara perpanjang SIM, para pengendara dapat terlebih dahulu mengetahui dan mempersiapkan berbagai berkas yang menjadi syarat untuk melakukan perpanjang secara online.

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Lebih lanjut, berikut merupakan berbagai berkas yang jadi syarat yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM secara online:

1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x