Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

- 15 September 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi tes SIM - SIM menjadi syarat wajib untuk mengendarai kendaraan bermotor di negara manapun. Ketahui perbedaan tes SIM di Indonesia dan di luar negeri.
Ilustrasi tes SIM - SIM menjadi syarat wajib untuk mengendarai kendaraan bermotor di negara manapun. Ketahui perbedaan tes SIM di Indonesia dan di luar negeri. /Instagram.com/@polresbandung/

BERITA DIY - Simak perbedaan tes SIM di Indonesia dan di luar negeri.

Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang menggunakan kendaraan bermotor.

Jika sudah memiliki SIM, berarti Anda sudah mempunyai izin dan dinyatakan layak untuk mengemudikan kendaraan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Rabu, 15 September 2021, Lengkap Biaya dan Syarat

Di Indonesia, untuk mendapatkan SIM, syarat utama yang harus dipenuhi yakni sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP, dan kemudian akan melakoni serangkaian tes.

Lantas, adakah perbedaan tes dan pengajuan SIM di Indonesia dan di luar negeri? Berikut kami sajikan penjelasannya.

Lembaga pembuat SIM

Lembaga yang mengeluarkan SIM di Indonesia adalah Kepolisian. Jika kita ingin membuat SIM, maka pengumpulan berkas yang diperlukan serta tes lapangan akan dilakukan di Kepolisian.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x