BERITA DIY - Syarat perpanjang SIM C terbaru dan lengkap akan tersaji di artikel ini. Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan via online.
Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan SIM C terbagi ke dalam tiga kategori yang sesuai dengan kapasitas mesin.
Ketiga kategori tersebut yakni motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, motor di atas 250cc hingga 500cc, dan terakhir, motor di atas 500cc atau motor listrik.
Peraturan baru tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM C setiap ketiga kategori tersebut tetaplah sama, yakni sebesar Rp100 ribu.
Begitupula dengan perpanjangan SIM C, C1, dan C2 tetap sama satu dengan lainnya, yakni sebesar Rp75 ribu.
Jika hendak memperpanjang SIM C, akan ada tambahan biaya lainnya yang di luar tanggung jawab Polri, yakni pembuatan surat kesehatan dan asuransi.