Cara Perpanjang SIM Secara Online Pakai Aplikasi SINAR

- 5 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi SIM C. Cara memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR dari Korlantas Polri.
Ilustrasi SIM C. Cara memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR dari Korlantas Polri. /korlantas.polri.go.id

BERITA DIY - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan habis saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini, 31 Agustus hingga 6 September 2021, bisa memperanjang SIM lewat aplikasi SINAR.

Terlebih di masa PPKM ini ruang gerak masyarakat masih sangat dibatasi dan sangat dianjurkan untuk selalu menjaga jarak dengan orang agar mencegah penularan virus Covid-19.

Aplikasi SINAR atau SIM Presisi Nasional adalah aplikasi yang akan membantu dan memudahkan masyarakat yang hendak membuat SIM atau memperanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau mobil SIM Keliling.

Baca Juga: Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling

Termasuk SIM A maupun SIM C, bisa diurus melalui aplikasi SINAR. Aplikai SINAR dirilis oleh Korlantas Polri sejak April 2021 lalu. Sehingga dapat dijamin keamanan administratif mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM secara online.

Untuk pembayaran urusan SIM lewat aplikasi SINAR bisa dilakukan lewat ATM, M-banking, atau Internet Banking. Sehingga seluruh proses bisa dilakukan lewat smartphone.

Berikut cara memperpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR di masa PPKM:

1. Download aplikasi SINAR.

2. Verifikasi No. HP (OTP).

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x