Tata Cara Perpanjangan SIM C Lengkap, Bisa Online, Offline, Juga Via SIM Keliling

- 28 Agustus 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi - Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan via online, offline, atau via SIM keliling.
Ilustrasi - Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan via online, offline, atau via SIM keliling. /instagram.com/@satlantas_sleman

BERITA DIY - Tata cara perpanjangan SIM C akan tersaji di artikel ini. Perpanjangan SIM C juga bisa dilakukan via online, offline, atau via layanan SIM keliling.

Varian layanan ini tentu akan membuat masyarakat jadi lebih mudah untuk memperpanjang SIM C di tengah PPKM.

Setidaknya, ada tiga jenis layanan perpanjangan SIM C, yakni via online dengan aplikasi Digital Korlantas, via offline langsung ke kantor polisi, atau offline melalui SIM keliling.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 28 Agustus 2021, Murah, Gak Sampai Rp100 Ribu

Di luar varian layanan perpanjangan SIM C, biaya yang harus dikeluarkan pemilik tetaplah sama. Besaran biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam aturan tersebut, besaran biaya perpanjangan SIM C, C1, dan C2 tetap sama satu dengan lainnya, yakni sebesar Rp75 ribu.

Paling, di luar biaya perpanjangan SIM C yang sudah diatur tersebut, pengguna tetap harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan surat kesehatan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat, 27 Agustus 2021, Biayanya Gak Sampe Rp80 Ribu

Selain berkas surat kesehatan, dokumen fotokopi e-KTP juga menjadi berkas wajib yang harus dibawa.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x