BERITA DIY - Berikut cara memperpanjang SIM secara online lengkap dengan syarat dan syarat terbaru Juli 2021. Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini lebih mudah, karena bisa dilakukan via online tanpa terbatas waktu dan tempat.
Seiring dengan pesatnya laju teknologi, Kepolisian Republik Indonesia memberikan fasilitas pelayanan memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien melalui aplikasi SINAR.
Terlebih di masa pandemi dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tentunya pergerakan aktifitas menjadi sangat terbatas.
Sinar adalah sebuah aplikasi digital Korlantas POLRI yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Salah satunya adalah memperpanjang masa berlaku SIM.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sebelum bulan jatuh tempo.
Apabila terlambat melakukan perpanjangan SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes ulang. Keuntungan lain dari menggunakan failitas SIM Online ini ialah Anda tidak perlu mengantre dan memakan waktu lama.
Syarat Perpanjang SIM Online:
- Foto Fisik E-KTP
- Foto Fisik SIM
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas Foto
- Sudah cek kesehatan melalui erikkes.id
- Sudah cek psikologi melalui epPsi