BERITA DIY - Kini masyarakat hanya perlu memakai ponselnya untuk membuat atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi). Terlebih bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis usai Lebaran 2021.
Pada Senin 12 April 2021 lalu, Polri telah meluncurkan situs online dalam pembuatan atau perpanjangan SIM. Jadi, masyarakat tak perlu lagi berlama-lama mengantre.
Pun, pengajuan SIM A maupun C lebih mudah. Demi menghindari kerumunan, masyarakat tak perlu datang ke lokasi SIM setempat.
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai Aplikasi SINAR Saat Libur Lebaran Idul Fitri, Begini Caranya
SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya bisa diantar tanpa perlu diambil. ika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun.
Hal tersebut berdasar surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal rilis cetak.
Pembuatan SIM dilaksanakan dengan tiga tahapan. Pengujian teori, termasuk uji psikologis, pelayanan kesehatan dan uji praktik.
Meski demikian, untuk melakukan uji praktik langsung, pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke lokasi Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) setempat.