Cara Perpanjang SIM Online, Bagaimana Prosesnya? Simak Biaya dan Berkas yang Disiapkan

- 7 Januari 2022, 09:53 WIB
ILUSTRASI - Berikut cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang wajib disiapkan pemohon.
ILUSTRASI - Berikut cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang wajib disiapkan pemohon. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Simak cara perpanjang SIM online, bagaimana prosesnya? Simak biaya dan berkas yang disiapkan.

Setiap warga negara Indonesia yang berkendara dengan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi atau SIM.

SIM diterbitkan oleh Korlantas atau badan dibawah Polri sebagai aparatur yang mengatur lalu lintas khususnya bagi pengendara bermotor. Untuk mendapatkan SIM para pengendara harus terlebih dahulu melakukan tes.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi, Harga SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 7 Januari 2022, Semua Kotamadya Kecuali Jakut

SIM sendiri memiliki masa berlaku. Sama dengan halnya KTP, SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pertama kali diterbitkan.

Sebagai contoh, jika SIM Anda diterbitkan pada tanggal 7 Januari 2022, maka masa berlaku SIM Anda sampai tanggal 7 Januari 2027.

 

Ketika masa berlaku sudah habis, Anda wajib melakukan perpanjangan SIM. Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan

Dengan demikian, Anda akan menjadi lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM terlebih di masa pandemi COvid-19.

Berikut berkas yang harus disiapkan sebagai syarat sebelum melakukan perpanjang SIM secara online:

1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.

2. Foto E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon (Surat Sehat)

Baca Juga: Biaya, Syarat Batas Usia, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Bikin Surat Izin Mengemudi SIM Baru di Tahun 2022

Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, maka Anda dapat segera melakukan atau mempelajari cara perpanjang SIM secara online.

Berikut cara daftar SIM secara online:

1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.idpilih menu 'Pendaftaran SIM Online';

2. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

3. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

4. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

6. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

7. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

8. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

9. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

10. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

Baca Juga: Biaya Pembuatan SIM A, B, C dan D Terbaru Bulan November 2021 dan Syarat Minimal Usia Pembuatan

11. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

12. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

13. Apabila pemohon melakukan perpanjangan tidak melebihi batas akhir masa berlaku SIM, maka tidak perlu melakukan tes SIM lagi.

Biaya Mengurus SIM Online

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A dan A umum: Rp120.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp120.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Biaya perpanjang SIM:

  • SIM A dan A umum: Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D khusus D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Demikianlah cara perpanjang SIM online, proses, biaya dan berkas yang disiapkan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah