Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan

- 4 Januari 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi: Cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan.
Ilustrasi: Cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan. /Tangkap Layar Instagram.com/ @digitalkorlantas

BERITA DIY – Informasi cara membuat, syarat, dan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.

Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa pengendara kendaraan bermotor.

Sementara itu, peraturan terbaru pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Biaya, Syarat Batas Usia, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Bikin Surat Izin Mengemudi SIM Baru di Tahun 2022

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat

Baca Juga: Cara Cek Nomor NIK dan KK Terdaftar di SIM Card: Telkomsel, Indosat, Tri, XL Axiata, Smartfren dan Axis

Sesuai Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi pemilik SIM:

Usia

Syarat untuk penerbitan SIM, pembuat SIM harus memenuhi ketentuan usia minimal berikut ini:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun
  • SIM C1: 18 tahun
  • SIM CII: 19 tahun
  • SIM A umum dan SIM B1: 20 tahun
  • SIM BII: 21 tahun
  • SIM B1 Umum: 22 tahun
  • SIM BII Umum: 23 tahun

Syarat Administrasi

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x