- Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual
- Jika sudah melakukan pendaftaran secara online dapat dicetak dan langsung diserahkan ke petugas
- Lampirkan fotokopi KTP elektronik bagi WNI
- Bagi WNA melampirkan dokumen keimigrasian
- Mengikuti perekaman biometric berupa sidik jari atau pengenalan wajah atau retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran
- Mengikuti tes kesehatan, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain yang dipersyaratkan
Adapun tes kesehatan tersebut dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Syarat Lulus
Pendaftar SIM dapat dinyatakan lulus jika telah dinyatakan memenuhi syarat, lulus ujian teori, ujian ketrampilan melalui simulator dan ujian praktik.
Jika ujian ketrampilan simulator belum tersedia, maka pendaftar dapat dinyatakan lulus proses pendaftaran SIM berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan:
SIM BARU:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM BII: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM CII: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM D1: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
PERPANJANGAN SIM: