Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan

- 4 Januari 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi: Cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan.
Ilustrasi: Cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan. /Tangkap Layar Instagram.com/ @digitalkorlantas
  • Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual
  • Jika sudah melakukan pendaftaran secara online dapat dicetak dan langsung diserahkan ke petugas
  • Lampirkan fotokopi KTP elektronik bagi WNI
  • Bagi WNA melampirkan dokumen keimigrasian
  • Mengikuti perekaman biometric berupa sidik jari atau pengenalan wajah atau retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran
  • Mengikuti tes kesehatan, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain yang dipersyaratkan

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu, 18 September 2021, Bawa FC KTP hingga Surat Kesehatan

Adapun tes kesehatan tersebut dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Syarat Lulus

Pendaftar SIM dapat dinyatakan lulus jika telah dinyatakan memenuhi syarat, lulus ujian teori, ujian ketrampilan melalui simulator dan ujian praktik.

Jika ujian ketrampilan simulator belum tersedia, maka pendaftar dapat dinyatakan lulus proses pendaftaran SIM berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Kunjungi Link sim.korlantas.polri.go.id, Serta Biaya Terbaru Oktober 2021

Biaya

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan:

SIM BARU:

  • SIM A: Rp120 ribu
  • SIM B1: Rp120 ribu
  • SIM BII: Rp120 ribu
  • SIM C: Rp100 ribu
  • SIM C1: Rp100 ribu
  • SIM CII: Rp100 ribu
  • SIM D: Rp50 ribu
  • SIM D1: Rp50 ribu
  • SIM Internasional: Rp250 ribu

PERPANJANGAN SIM:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x