Terbaru! Ini Cara Membuat SIM Baru dan Perpanjang: Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatan

- 4 Januari 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi: Cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan.
Ilustrasi: Cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan. /Tangkap Layar Instagram.com/ @digitalkorlantas
  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM B1: Rp80 ribu
  • SIM BII: Rp80 ribu
  • SIM C: Rp75 ribu
  • SIM C1: Rp75 ribu
  • SIM C2: Rp75 ribu
  • SIM D: Rp30 ribu
  • SIM D1: Rp30 ribu
  • SIM Internasional: Rp225 ribu

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Itulah cara membuat, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjang sesuai peraturan terbaru.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x