- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B1: Rp80 ribu
- SIM BII: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D1: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu
Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!
Itulah cara membuat, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjang sesuai peraturan terbaru.***