BERITA DIY – Informasi cara membuat, syarat, dan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru.
Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa pengendara kendaraan bermotor.
Sementara itu, peraturan terbaru pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 4 Januari 2022, Fotokopi KTP hingga Surat Kesehatan Siapkan Buat Syarat
Sesuai Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi pemilik SIM:
Usia
Syarat untuk penerbitan SIM, pembuat SIM harus memenuhi ketentuan usia minimal berikut ini:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: 17 tahun
- SIM C1: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A umum dan SIM B1: 20 tahun
- SIM BII: 21 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM BII Umum: 23 tahun
Syarat Administrasi
- Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual
- Jika sudah melakukan pendaftaran secara online dapat dicetak dan langsung diserahkan ke petugas
- Lampirkan fotokopi KTP elektronik bagi WNI
- Bagi WNA melampirkan dokumen keimigrasian
- Mengikuti perekaman biometric berupa sidik jari atau pengenalan wajah atau retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran
- Mengikuti tes kesehatan, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik, anggota gerak, dan perawakan fisik lain yang dipersyaratkan
Adapun tes kesehatan tersebut dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Syarat Lulus
Pendaftar SIM dapat dinyatakan lulus jika telah dinyatakan memenuhi syarat, lulus ujian teori, ujian ketrampilan melalui simulator dan ujian praktik.
Jika ujian ketrampilan simulator belum tersedia, maka pendaftar dapat dinyatakan lulus proses pendaftaran SIM berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Biaya
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan:
SIM BARU:
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM BII: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C1: Rp100 ribu
- SIM CII: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM D1: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
PERPANJANGAN SIM:
- SIM A: Rp80 ribu
- SIM B1: Rp80 ribu
- SIM BII: Rp80 ribu
- SIM C: Rp75 ribu
- SIM C1: Rp75 ribu
- SIM C2: Rp75 ribu
- SIM D: Rp30 ribu
- SIM D1: Rp30 ribu
- SIM Internasional: Rp225 ribu
Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!
Itulah cara membuat, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjang sesuai peraturan terbaru.***