BERITA DIY - Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa, 4 Januari 2022 akan sajikan langkah-langkah serta letak di mana mobil SIM Keliling polisi singgah di Ibukota.
Di beberapa daerah, apalagi DKI Jakarta, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan cara "COD-an" tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Datangi saja mobil SIM Keliling dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian dengan tentu saja membawa SIM.
Hanya, tak semua pemegang SIM bisa memperpanjang lisensi menyetirnya itu di layanan SIM Keliling.
SIM Keliling DKI Jakarta sendiri hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C saja, sementara di luar itu, tidak akan diterima.
Mobil van layanan SIM keliling selalu didistribusikan oleh TMC Polda Metro ke beberapa titik ramai di Ibukota.
Selain itu, khusus untuk SIM yang kasusnya mati atau habis masa tenggang, kamu tak bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling.