5. Isikan juga data keadaan darurat yang dapat dihubungi
6. Isikan juga data validasi yang perlu memasukkan data nama Ibu Kandung
7. Isi seluruh data secara lengkap dan benar kemudian pilih “Lanjut” sampai muncul menu konfirmasi data input
8. Sebelum data dikirim, pemohon bisa memilih lebih dulu tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangn SIM usahakan pilih tanggal sebelum tanggal jatuh tempo masa aktif SIM.
Baca Juga: Aplikasi Sinar Rilis Besok, Begini Cara Membuat SIM Online di HP
9. Lalu isi kode verifikasi dan klik “Kirim”
10 .Pemohon akan dikirimkan email otomatis yang menandakan registrasi SIM Online telah berhasil dilakukan. Tertera juga nomor registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan.
Demikian cara perpanjangan online SIM di sim.korlantas.polri.go.id.***