Cara Perpanjang SIM Online Lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, Lengkap Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan

- 12 Mei 2022, 21:50 WIB
Cara Perpanjang SIM Online lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, lengkap berkas persyaratan yang dibutuhkan
Cara Perpanjang SIM Online lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, lengkap berkas persyaratan yang dibutuhkan /Instagram/@simrestabesbdg1

BERITA DIY- Cara perpanjang SIM online yang kini dapat dilakukan di sim.korlantas.polri.go.id. Simak juga panduan lengkap cara perpanjang SIM mulai dari masuk ke website hingga dapat invoice pembayaran.

Perpanjangan SIM secara online ini hadir untuk membantu akses kemudahan publik untuk mengurus surat-surat kendaraan lebih mudah.

SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri diterbitkan oleh Korlantas atau badan di bawah Polri sebagai aparatut yang mengatur lalu lintas khususnya bagi pengendara motor.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya

SIM ini memiliki jangka waktu aktif 5 tahun yang perlu diperpanjang ketika jatah waktunya telah habis. Nah, perpajangan waktu aktif SIM ini bisa dilakukan lewat sim.korlantas.polri.go.id.

Ada beberapa berkas persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM, simak apa saja syarat yang dibutuhkan seorang pemohon perpanjangan SIM:

1. SIM lama yang masa berlakunya habis

2. Foto E-KTP

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon

4. Hasil dari tes psikologi

5. Tanda tangan dalam bentuk foto

6. Pas foto dengan latar belakang biru

Baca Juga: Heboh Jasa Pembuatan SIM Online Rp400 Ribu? Ini Cara dan Syarat Serta Biaya Membuat SIM Baru 2022 Resmi

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Bagaimana Prosesnya? Simak Biaya dan Berkas yang Disiapkan

Simak panduan bagaimana cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id:

1. Masuk ke alamat sim.korlantas.polri.go.id atau masuk lewat sini

2. Pada muka halaman pilih menu “Pendaftaran SIM Online:

3. Klik tombol “Mulai” nanti akan muncul menu “Data Permohonan”. Di menu ini pemohon bisa memilih ingin melakukan kegiatan mencari SIM baru atau perpanjangan SIM

4. Pemohon melakukan isi formulir online dengan melengkapi data yang diminta. Pemohon mengisi data seperti jenis permohonan, golongan SIM, Polda Kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memililh metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online Lengkap Dengan Syarat dan Biaya Terbaru Juli 2021

5. Isikan juga data keadaan darurat yang dapat dihubungi

6. Isikan juga data validasi yang perlu memasukkan data nama Ibu Kandung

7. Isi seluruh data secara lengkap dan benar kemudian pilih “Lanjut” sampai muncul menu konfirmasi data input

8. Sebelum data dikirim, pemohon bisa memilih lebih dulu tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangn SIM usahakan pilih tanggal sebelum tanggal jatuh tempo masa aktif SIM.

Baca Juga: Aplikasi Sinar Rilis Besok, Begini Cara Membuat SIM Online di HP

9. Lalu isi kode verifikasi dan klik “Kirim”

10 .Pemohon akan dikirimkan email otomatis yang menandakan registrasi SIM Online telah berhasil dilakukan. Tertera juga nomor registrasi dan total biaya yang harus dikeluarkan.

Demikian cara perpanjangan online SIM di sim.korlantas.polri.go.id.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah