BERITA DIY - Cara membuat BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online di aplikasi JKN dengan mudah untuk keperluan syarat permohonan SIM, SKCK hingga pergi ibadah haji atau umrah sesuai aturan yang baru.
Sejak diresmikannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, setiap warga negara diwajibkan untuk memiliki jaminan BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 Januari 2022 serta telah diundangkan dalam laman peraturan.bpk.go.id.
Syarat wajib memiliki BPJS Kesehatan ini nantinya digunakan untuk keperluan pemohon membuat SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Artikel ini akan memberikan informasi seputar cara membuat BPJS Kesehatan secara online di aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang lebih mudah dan hemat waktu serta tenaga tanpa harus datang langsung ke kantor layanan BPJS Kesehatan.
Cara membuat kartu BPJS Kesehatan secara online dengan mudah lewat aplikasi JKN:
1. Download aplikasi JKN di App Store atau Play Store (KLIK DI SINI)
2. Buka aplikasi Mobile JKN.