Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Dibekukan, Bisa Lewat Aplikasi JKN atau Chika dan Vika

- 6 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak di aplikasi JKN.
Ilustrasi cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak di aplikasi JKN. /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

BERITA DIY - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi warga negara Indonesia.

Peserta BPJS Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Terdapat dua kelompok dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yakni peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sehingga wajib untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan tiap bulannya.

Baca Juga: Cara Cek Data di periksadata.com, Pastikan Data BPJS Kesehatan Anda Tak Alami Kebocoran

Pembayaran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya dan tidak ada denda dalam keterlambatan pembayaran iuran. Meski demikian, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dibekukan dan kembali aktif setelah melakukan pembayaran yang tertunggak.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak dengan cara melakukan cek di aplikasi JKN BPJS Kesehatan atau melalui Chat Assistant dan Voice Interactive.

Berikut ini adalah cara cek status peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Pengabdian Direksi Utama BPJS Kesehatan diakhiri dengan Surplus Arus Kas Rp18,7 Triliun

  1. Pastikan anda telah mengunduh aplikasi JKN BPJS Kesehatan.
  2. Buka aplikasi dan login dengan nomor peserta BPJS Kesehatan atau login dengan alamat email dan kata sandi.
  3. Bagi yang belum memiliki akun dapat memilih menu Register atau Daftar.
  4. Isi formulir pendaftaran akun dengan lengkap sesuai dengan kartu identitas KTP dan kartu BPJS.
  5. Masukkan alamat email aktif pengguna.
  6. Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email dan kemudian klik Register.
  7. Masuk akun ulang dan pilih menu Peserta.
  8. Informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan beserta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan ada di menu Peserta.
  9. Akan muncul iuran BPJS tiap bulannya yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.

Adapun cara melakukan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Chat Assistant dan Voice Interactive cukup mudah dan praktis bagi pengguna yang kesulitan dalam menggunakan teknologi.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x