Cara Mudah Daftar dan Memperpanjang SIM 2022 Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 16 Juni 2022, 17:10 WIB
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap Layar digitalkorlantas.com

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

Itulah informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang SIM 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah