BERITA DIY - Simak syarat perpanjangan SIM keliling di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Kota Bekasi.
Kepolisian kini membuka layanan SIM keliling di daerahnya masing-masing terutama di kota-kota besar Indonesia, seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar hingga Kota Bekasi.
Pelayanan SIM keliling berlokasi berbeda setiap harinya. Program ini berlaku bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A ataupun SIM C.
Lebih lanjut, warga bisa mengakses akun media sosial Kepolisian masing-masing daerah untuk mendapatkan info jadwal SIM keliling setiap harinya berlokasi di mana.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Berikut rincian syarat dan dokumen yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM pada program SIM keliling.
1. DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C, TMC Polda Metro Jaya memperbarui jadwal SIM keliling setiap harinya di Twitter @TMCPoldaMetro.