Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

- 3 Juni 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling.
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling. /Instagram @polrescimahi/

BERITA DIY - Simak syarat perpanjangan SIM keliling di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Kota Bekasi.

Kepolisian kini membuka layanan SIM keliling di daerahnya masing-masing terutama di kota-kota besar Indonesia, seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar hingga Kota Bekasi.

Pelayanan SIM keliling berlokasi berbeda setiap harinya. Program ini berlaku bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A ataupun SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan Juni 2022, Lengkap dengan Lokasi, Jam Pelayanan, dan Berkas yang Perlu Dibawa

Lebih lanjut, warga bisa mengakses akun media sosial Kepolisian masing-masing daerah untuk mendapatkan info jadwal SIM keliling setiap harinya berlokasi di mana.

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berikut rincian syarat dan dokumen yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM pada program SIM keliling.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

1. DKI Jakarta

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C, TMC Polda Metro Jaya memperbarui jadwal SIM keliling setiap harinya di Twitter @TMCPoldaMetro.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x