Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

- 3 Juni 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling.
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling. /Instagram @polrescimahi/

Adapun syarat yang harus dibawa saat perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:

- Fotokopo KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti cek kesehatan

- Bukti tes psikologi

Baca Juga: Info Samsat Keliling di Sleman Juni 2022: Jadwal, Lokasi dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

2. Denpasar

Polres Denpasar beserta jajaran menyediakan SIM keliling dengan fasilitas mobil atau bus yang disebut SMILING.

Lebih lanjut, biasanya pelayanan SIM keliling di area Denpasar dimulai pukul 09:00 WITA di beberapa lokasi.

Sementara, berikut syarat perpanjangan SIM keliling di Kota Denpasar:

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah