Adapun syarat yang harus dibawa saat perpanjangan SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut:
- Fotokopo KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Baca Juga: Info Samsat Keliling di Sleman Juni 2022: Jadwal, Lokasi dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan
2. Denpasar
Polres Denpasar beserta jajaran menyediakan SIM keliling dengan fasilitas mobil atau bus yang disebut SMILING.
Lebih lanjut, biasanya pelayanan SIM keliling di area Denpasar dimulai pukul 09:00 WITA di beberapa lokasi.
Sementara, berikut syarat perpanjangan SIM keliling di Kota Denpasar: