Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

- 3 Juni 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling.
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling. /Instagram @polrescimahi/

- Fotokopi SIM lama dan KTP

- Membawa SIM dan KTP asli yang hendak diperpanjang

- Surat keterangan sehat

- Membawa bolpoin sendiri

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya

3. Bandung

Selain Jakarta dan Denpasar, Bandung membuka pelayanan SIM keliling mulai pukul 09:00 WIB s/d selesai.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, pelayanan SIM keliling di Bandung hanya membuka permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis.

Ini rincian syarat perpanjangan SIM keliling di Kota Bandung:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah