Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

- 3 Juni 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling.
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui SIM keliling. /Instagram @polrescimahi/

- Surat Keterangan Sehat

- Tes Psikologi SIM

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

5. Surabaya

Masyarakat Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C melalui layanan SIM keliling yang ada setiap hari.

Adapun syarat dokumen yang dibawa sebagai berikut:

- KTP asli

- Fotokopi KTP asli sebanyak dua lembar

- SIM lama yang masih berlaku yang akan diperpanjang

- Fotokopi SIM lama sebanyak dua lembar

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah