Cara Mudah Daftar dan Memperpanjang SIM 2022 Secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 16 Juni 2022, 17:10 WIB
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap Layar digitalkorlantas.com

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebagai informasi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi ribet datang ke Kantor Polisi. Cara membuat dan memperpanjang SIM online ini juga sangat mudah.

Untuk melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan App Store.

Baca Juga: Cara Daftar SIM Online 2022 Melalui Aplikasi: Syarat Daftar dan Rincian Biayanya Setiap Kategori

Cara membuat dan memperpanjang SIM Online 2022 cukup menyiapkan persyaratan yang dibutukan dan langkah-langkahnya.

Simak Membuat SIM Online berikut ini:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini, sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan. Sebab, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah, cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM Online, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id atau Aplikasi, Biaya, dan Berkas yang Harus Disiapkan

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri” dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Adapun untuk Biaya perpanjangan SIM di antaranya sebagai berikut:

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

Itulah informasi mengenai cara mudah daftar dan memperpanjang SIM 2022 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x