Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id atau Aplikasi, Biaya, dan Berkas yang Harus Disiapkan

- 7 Juni 2022, 11:10 WIB
Berikut cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan.
Berikut cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Simak cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan.

SIM atau Surat Ijin Mengemudi menjadi salah satu 'barang wajib' yang dimiliki dan dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

Korlantas atau badan dibawah Polri merupakan lembaga yang menerbitkan SIM untukw arga negara Indonesia.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

SIM memiliki masa berlaku yakni lima tahun sejak tanggal pertama kali diterbitkan. Sebagai contoh, jika SIM Anda diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2022, maka masa berlaku SIM Anda sampai tanggal 7 Juni 2027.

Ketika masa berlaku sudah habis, Anda wajib melakukan perpanjangan SIM. Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.

Perpanjan SIM online dapat dilakukan di website sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload melalui App Store atau Play Store.

Berikut berkas yang harus disiapkan sebelum perpanjang SIM secara online:

1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.

2. Foto E-KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x