3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon (Surat Sehat)
Berikut cara perpanjang SIM online:
1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';
3. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;
4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;
5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;
6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';
7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;