8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;
9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';
10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;
11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;
12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;
13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;
14. Apabila pemohon melakukan perpanjangan tidak melebihi batas akhir masa berlaku SIM, maka tidak perlu melakukan tes SIM lagi.
Biaya Perpanjang SIM Online
- SIM A dan A umum: Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Demikianlah cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan.***