Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id atau Aplikasi, Biaya, dan Berkas yang Harus Disiapkan

- 7 Juni 2022, 11:10 WIB
Berikut cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan.
Berikut cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Simak cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan.

SIM atau Surat Ijin Mengemudi menjadi salah satu 'barang wajib' yang dimiliki dan dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor saat mengendarai kendaraan.

Korlantas atau badan dibawah Polri merupakan lembaga yang menerbitkan SIM untukw arga negara Indonesia.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

SIM memiliki masa berlaku yakni lima tahun sejak tanggal pertama kali diterbitkan. Sebagai contoh, jika SIM Anda diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2022, maka masa berlaku SIM Anda sampai tanggal 7 Juni 2027.

Ketika masa berlaku sudah habis, Anda wajib melakukan perpanjangan SIM. Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.

Perpanjan SIM online dapat dilakukan di website sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload melalui App Store atau Play Store.

Berikut berkas yang harus disiapkan sebelum perpanjang SIM secara online:

1. SIM lama yang telah habis masa berlakunya.

2. Foto E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan atau RIKKES jasmani dari pemohon (Surat Sehat)

Berikut cara perpanjang SIM online:

1. Masuk ke sim.korlantas.polri.go.id atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'; 

3. Tekan tombol 'Mulai' dan akan muncul menu 'Data Permohonan'. Pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja Bulan Juni 2022, Lengkap dengan Lokasi, Jam Pelayanan, dan Berkas yang Perlu Dibawa

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

14. Apabila pemohon melakukan perpanjangan tidak melebihi batas akhir masa berlaku SIM, maka tidak perlu melakukan tes SIM lagi.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

Biaya Perpanjang SIM Online

  • SIM A dan A umum: Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D khusus D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Demikianlah cara perpanjang SIM online di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi Digital Korlantas POLRI, biaya, dan berkas yang harus disiapkan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x