Cara Daftar SIM Online 2022 Melalui Aplikasi: Syarat Daftar dan Rincian Biayanya Setiap Kategori

- 13 Juni 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi - Daftar SIM online, cara daftar SIM online 2022 melalui aplikasi lengkap dari syarat daftar dan rincian biayanya.
Ilustrasi - Daftar SIM online, cara daftar SIM online 2022 melalui aplikasi lengkap dari syarat daftar dan rincian biayanya. /Tangkap layar/digitalkorlantas.id

BERITA DIY - Banyak yang cari cara daftar SIM online, daftar SIM C online, dan bagaimana daftar SIM online 2022 melalui aplikasi.

Berikut informasi cara daftar SIM online 2022 melalui aplikasi lengkap dari syarat daftar dan rincian biayanya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bahwa seorang pengendara telah sah dapat berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Selain itu, SIM juga merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua pengendara di Indonesia dan dibawa saat mengemudikan kendaraannya di jalan raya.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id atau Aplikasi, Biaya, dan Berkas yang Harus Disiapkan

Bagi Anda yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM, ada baiknya agar segera membuat SIM dengan cara mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun, bagi masyarakat yang akan membuat SIM kini sudah tidak perlu ribet lagi untuk datang langsung ke satpas.

Pendaftaran SIM dari SIM C hingga D1 kini bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, akan tetapi untuk uji prakteknya tetap haru datang ke Satpas.

Beriku cara daftar SIM online melalui aplikasi:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu lalu lakukan verifikasi data.

2. Klik menu "SIM".

3. Pilih "Pendaftaran SIM".

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SIM Keliling dan Biaya: DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Bekasi

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

6. Lakukan ujian teori.

7. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih.

8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

Untuk pendaftaran SIM online melalui aplikasi ini juga ada beberapa syarat dan biaya pendaftarannya.

Berikut syarat daftar SIM online 2022 melalui aplikasi beserta rincian biayanya dikuti dari laman korlantas.id:

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

1. Syarat Usia

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Maret 2022, Simak Syarat yang Harus Dibawa, Biaya, dan Lokasi

2. Syarat Administrasi

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berapa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 29 Maret 2022, Perpanjang SIM dengan Membawa 4 Berkas Ini

3. Syarat Kesehatan

Untuk bisa mendaftar SIM, Anda harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.

Sedangkan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.

Baca Juga: Info Lokasi SIMLING dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 25 Maret 2022, Cek Berkas Persyaratan

Rincian biaya pembuatan SIM

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Hari Ini, 17 Februari 2022, Cek Syarat, Biaya, Lokasi, Jam Buka dan Tutup

Biaya pembuatan SIM diatas belum termasuk dalam biaya asuransi, tes kesehatan, dan tes psikologi.

Demikian informasi cara daftar SIM online 2022 melalui aplikasi lengkap dari syarat daftar dan rincian biayanya.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x