BERITA DIY - Simak biaya dan cara untuk membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kartu identitas wajib bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan kendaraan bermesin.
Meskipun SIM merupakan suatu bentuk identitas wajib, untuk mendapatkannya masyarakat Indonesia perlu memenuhi persyaratan wajib terlebih dahulu.
Persyaratan yang diajukan oleh pemerintah ketika masyarakat Indonesia ingin mendapatkan SIM, merupakan upaya pencegahan supaya tidak terjadi kecelakaan karena usia mental maupun kepribadian seseorang.
Dilansir dari kalsel.polri.go.id, simak persyaratan wajib untuk membuat kartu SIM berikut ini:
1. Mengisikan surat permohonan tertulis pembuatan SIM.
2. Mampu untuk membaca maupun menulis.
3. Telah memiliki pengetahuan terkait peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Editor: Aziz Abdillah