Biaya dan Cara Mendapatkan SIM Terbaru 2022, Penuhi Syarat serta Dokumen Ini Wajib Dimiliki

- 2 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini. /Tangkap Layar Situs/https://www.digitalkorlantas.id/sim/#

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg

Pembuatan SIM B2: Rp 120.000

SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Pembuatan SIM C: Rp 100.000

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya

SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus

Pembuatan SIM D: Rp 50.000

Bagi masyarakat yang sudah cukup umur dan ingin membuat SIM, simak cara membuat SIM dengan aplikasi berikut ini:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x