Biaya dan Cara Mendapatkan SIM Terbaru 2022, Penuhi Syarat serta Dokumen Ini Wajib Dimiliki

- 2 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini. /Tangkap Layar Situs/https://www.digitalkorlantas.id/sim/#

1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di perangkat HP.

2. Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data diri.

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat wajib di atas.

4. Masuk ke menu SIM kemudian pilih jenis SIM yang diinginkan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 14 Maret 2022, Cek 4 Titik Lokasi yang Buka Pukul 08.00 WIB

5. Pilih metode pembayaran biaya SIM yang diperlukan.

6. Lanjutkan dengan mengikuti ujian teori.

7. Setelah itu pilih lokasi untuk melanjutkan ke ujian praktek pembuatan SIM.

8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktek.

Demikian informasi terkait biaya dan cara untuk membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x