BERITA DIY - Simak biaya dan cara untuk membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan kartu identitas wajib bagi masyarakat Indonesia yang ingin bepergian menggunakan kendaraan bermesin.
Meskipun SIM merupakan suatu bentuk identitas wajib, untuk mendapatkannya masyarakat Indonesia perlu memenuhi persyaratan wajib terlebih dahulu.
Persyaratan yang diajukan oleh pemerintah ketika masyarakat Indonesia ingin mendapatkan SIM, merupakan upaya pencegahan supaya tidak terjadi kecelakaan karena usia mental maupun kepribadian seseorang.
Dilansir dari kalsel.polri.go.id, simak persyaratan wajib untuk membuat kartu SIM berikut ini:
1. Mengisikan surat permohonan tertulis pembuatan SIM.
2. Mampu untuk membaca maupun menulis.
3. Telah memiliki pengetahuan terkait peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar dalam mengendarai kendaraan bermotor.
4. Telah berusia sesuai dengan pembagian SIM berikut:
- Telah berumur 17 Tahun untuk SIM Golongan C
- Telah berumur 17 Tahun untuk SIM Golongan A
- Telah berumur 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terbukti sehat jasmani dan rohani.
6. Telah lulus mengikuti ujian teori dan praktek berkendara.
Perlu diingat bahwa untuk membuat SIM, masyarakat Indonesia juga perlu melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi.
Setelah memenuhi syarat wajib di atas, maka seorang warga Indonesia bisa dianggap layak untuk menerima kartu SIM miliknya.
Untuk melakukan pemrosesan surat permohonan dan mengikuti ujian teori serta praktek berkendara, masyarakat perlu mendaftarkan diri dan membayar biaya pembuatan SIM di kantor polisi yang menyediakan layanan tersebut.
Perlu diingat bahwa SIM di Indonesia memiliki biaya pendaftaran yang berbeda sesuai dengan jenis dan kendaraan yang digunakan, lebih jelasnya simak di bawah ini:
SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Pembuatan SIM A: Rp 120.000
SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
Pembuatan SIM B1: Rp 120.000
SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg
Pembuatan SIM B2: Rp 120.000
SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Pembuatan SIM C: Rp 100.000
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 31 Maret 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Biaya
SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus
Pembuatan SIM D: Rp 50.000
Bagi masyarakat yang sudah cukup umur dan ingin membuat SIM, simak cara membuat SIM dengan aplikasi berikut ini:
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di perangkat HP.
2. Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data diri.
3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat wajib di atas.
4. Masuk ke menu SIM kemudian pilih jenis SIM yang diinginkan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 14 Maret 2022, Cek 4 Titik Lokasi yang Buka Pukul 08.00 WIB
5. Pilih metode pembayaran biaya SIM yang diperlukan.
6. Lanjutkan dengan mengikuti ujian teori.
7. Setelah itu pilih lokasi untuk melanjutkan ke ujian praktek pembuatan SIM.
8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktek.
Demikian informasi terkait biaya dan cara untuk membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.***