Biaya dan Cara Mendapatkan SIM Terbaru 2022, Penuhi Syarat serta Dokumen Ini Wajib Dimiliki

- 2 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini. /Tangkap Layar Situs/https://www.digitalkorlantas.id/sim/#

4. Telah berusia sesuai dengan pembagian SIM berikut:

- Telah berumur 17 Tahun untuk SIM Golongan C

- Telah berumur 17 Tahun untuk SIM Golongan A

- Telah berumur 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII

5. Terbukti sehat jasmani dan rohani.

6. Telah lulus mengikuti ujian teori dan praktek berkendara.

Baca Juga: Berapa Harga Perpanjang SIM C Terbaru 2022? Ini Syarat Perpanjangan Surat Mengemudi untuk Pengendara Motor

Perlu diingat bahwa untuk membuat SIM, masyarakat Indonesia juga perlu melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi.

Setelah memenuhi syarat wajib di atas, maka seorang warga Indonesia bisa dianggap layak untuk menerima kartu SIM miliknya.

Untuk melakukan pemrosesan surat permohonan dan mengikuti ujian teori serta praktek berkendara, masyarakat perlu mendaftarkan diri dan membayar biaya pembuatan SIM di kantor polisi yang menyediakan layanan tersebut.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x