4. Telah berusia sesuai dengan pembagian SIM berikut:
- Telah berumur 17 Tahun untuk SIM Golongan C
- Telah berumur 17 Tahun untuk SIM Golongan A
- Telah berumur 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terbukti sehat jasmani dan rohani.
6. Telah lulus mengikuti ujian teori dan praktek berkendara.
Perlu diingat bahwa untuk membuat SIM, masyarakat Indonesia juga perlu melampirkan hasil tes kesehatan dan psikologi.
Setelah memenuhi syarat wajib di atas, maka seorang warga Indonesia bisa dianggap layak untuk menerima kartu SIM miliknya.
Untuk melakukan pemrosesan surat permohonan dan mengikuti ujian teori serta praktek berkendara, masyarakat perlu mendaftarkan diri dan membayar biaya pembuatan SIM di kantor polisi yang menyediakan layanan tersebut.