Biaya dan Cara Mendapatkan SIM Terbaru 2022, Penuhi Syarat serta Dokumen Ini Wajib Dimiliki

- 2 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini.
Ilustrasi - Berikut biaya dan cara membuat SIM kendaraan terbaru 2022, cukup dengan memenuhi persyaratan dan dokumen wajib yang diminta berikut ini. /Tangkap Layar Situs/https://www.digitalkorlantas.id/sim/#

Perlu diingat bahwa SIM di Indonesia memiliki biaya pendaftaran yang berbeda sesuai dengan jenis dan kendaraan yang digunakan, lebih jelasnya simak di bawah ini:

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Apa Syaratnya dan Berapa Biayanya?

SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Pembuatan SIM A: Rp 120.000

SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg

Pembuatan SIM B1: Rp 120.000

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Lakukan di sim.korlantas.polri.go.id, Lengkap Berkas Persyaratan yang Dibutuhkan

SIM B2

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x