Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional TERBARU Juni 2021

- 11 Juni 2021, 16:55 WIB
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021.
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan syarat dan biaya perbitan dan perpanjang SIM, baik SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, D1, dan SIM Internasional.

Simak informasi berikut ini yang bisa dijadikan acuan ketika ingin membuat SIM Baru atau perpanjang di Satuan Penyelanggaran Administrasi SIM (Satpas).

Jangan lupa bawa berkas-berkas yang dijadikan syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM.

Baca Juga: Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Biaya dan syarat penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut syarat berkas yang dibutuhkan untuk membuat atau memperpanjang SIM:

1. KTP elektronik atau eKTP asli dan fotokopiannya

2. Lulus tes kesehatan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x