BERITA DIY - Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan syarat dan biaya perbitan dan perpanjang SIM, baik SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, D1, dan SIM Internasional.
Simak informasi berikut ini yang bisa dijadikan acuan ketika ingin membuat SIM Baru atau perpanjang di Satuan Penyelanggaran Administrasi SIM (Satpas).
Jangan lupa bawa berkas-berkas yang dijadikan syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM.
Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang
Biaya dan syarat penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut syarat berkas yang dibutuhkan untuk membuat atau memperpanjang SIM:
1. KTP elektronik atau eKTP asli dan fotokopiannya
2. Lulus tes kesehatan