Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

- 2 Juni 2021, 13:32 WIB
Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021.
Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021. /Polri.go.id/

BERITA DIY - Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor kini dibagi menjadi 3 golongan.

Pembangian golongan SIM C mengacu pada Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

Nantinya pengendara sepeda motor akan memegang SIM C berdasarkan besaran mesin atau kubikasi sepeda motor mereka.

Secara lengkap, berikut penggolongan SIM C beserta fungsinya dan peruntukannya:

Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

SIM C

SIM C golongan pertama berlaku bagi pengguna atau pengendara sepeda motor dengan mesin dibawah atau sama dengan 250 cc.

SIM C I

SIM C I berlaku bagi pengendara sepeda motor yang memiliki mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C I juga diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor listrik.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x