BERITA DIY - Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor kini dibagi menjadi 3 golongan.
Pembangian golongan SIM C mengacu pada Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Nantinya pengendara sepeda motor akan memegang SIM C berdasarkan besaran mesin atau kubikasi sepeda motor mereka.
Secara lengkap, berikut penggolongan SIM C beserta fungsinya dan peruntukannya:
Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut
SIM C
SIM C golongan pertama berlaku bagi pengguna atau pengendara sepeda motor dengan mesin dibawah atau sama dengan 250 cc.
SIM C I
SIM C I berlaku bagi pengendara sepeda motor yang memiliki mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C I juga diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor listrik.