Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

- 2 Juni 2021, 13:32 WIB
Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021.
Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021. /Polri.go.id/

SIM B II Umum, untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan mekanik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling

SIM D, berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM C.

SIM D I, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM A.

Itulah penggologan SIM C, SIM A, SIM B dan SIM D sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan ini dikatakan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2021 ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x