SIM B II Umum, untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan mekanik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling
SIM D, berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM C.
SIM D I, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM A.
Itulah penggologan SIM C, SIM A, SIM B dan SIM D sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan ini dikatakan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2021 ini.***