SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

- 29 Mei 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi aturan baru golongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Ilustrasi aturan baru golongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. /Dok. polri.go.id

BERITA DIY - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi merilis aturan baru berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai syarat berkendara yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor.

Aturan baru tersebut didasari oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang membaharui pembagian golongan dalam SIM.

SIM adalah surat yang memiliki legitimasi sebagai bukti sah atas kompetensi berkendara kendaraan bermotor yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Berikut Jenis dan Biaya Pembuatannya

Aturan baru ini meliputi pembagian golongan dalam SIM yang kemudian akan disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat dalam waktu dekat agar dapat terlaksana dengan baik.

SIM C atau SIM yang diperuntukkan bagi para pengendara kendaraan motor berdasarkan atauran baru akan dibagi menjadi 3 golongan.

Berikut ini adalah pembagian golongan SIM C sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

SIM C

  1. SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 c.
  2. SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listri.
  3. SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Mengapa Kita Perlu Memanaskan Mesin Mobil yang Lama Tidak Digunakan? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x